Apakah Bimbingan Perkawinan Wajib?
Iya, Calon Pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan Perkawinan ini menjadi syarat untuk tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan dokumen sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga Calon Pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak berhak untuk ke tahap pemeriksaan dokumen. Apabila Calon Pengantin tidak melaksanakan pemeriksaan dokumen maka akad nikah tidak bisa dilaksanakan.
Berapa biaya yang haru saya bayar untuk menikah?
Biaya untuk menikah di Kantor adalah Gratis / Rp. 0,- sedangkan untuk pernikahan di Luar Kantor (Dirumah, gedung, atau di masjid) dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang disetorkan langsung kepada negara melalui Pos Pay/QRIS/Transfer Bank. KUA Tambakromo tidak pernah meminta tambahan biaya apapun. Apabila ada pihak lain yang meminta biaya lebih dari yang disebutkan diatas, maka bisa anda laporkan kepada kami.