Mekanisme pengurusan dokumen administrasi pernikahan yang informatif, transparan, dan sistematis bagi calon pengantin.
Cari pasangan yang siap menerimamu apa adanya. Kesiapan komitmen spiritual dan mental adalah fondasi paling awal sebelum melangkah ke proses administrasi hukum negara.
Silakan lengkapi berkas administrasi internal pihak pria di bawah ini.
| Nama Berkas / Dokumen Fisik | Ketentuan / Spesifikasi |
|---|---|
| FC KTP Catin Laki-Laki & FC KTP Catin Wanita | Fotokopi Identitas Utama resmi |
| FC KK Catin Laki-Laki & FC KK Catin Wanita | Fotokopi Kartu Keluarga |
| FC Akta Kelahiran Catin Laki-Laki | Validasi keabsahan data kelahiran |
| FC KTP Bapak Ibu | Fotokopi KTP kedua orang tua |
| FC KK Bapak Ibu | Diperlukan jika sudah pisah KK |
| FC Akta Kematian | Khusus jika berstatus Duda Cerai Mati |
| FC Akta Cerai | Khusus jika berstatus Duda Cerai Hidup |
| Surat Izin Menikah dari Atasan | Wajib bagi Anggota TNI / POLRI |
Mintalah surat pengantar resmi yang ditujukan ke pihak Desa/Kelurahan domisili Anda. Disarankan berkunjung pada sore atau malam hari guna memastikan kepastian bertemu Ketua RT.
Ajukan pembuatan Surat Pengantar Nikah (Model N1) dengan menyerahkan surat dari RT serta bundel berkas pendukung.
Jika Catin Laki-Laki berasal dari kecamatan lain di luar kecamatan pelaksana akad nikah, datanglah ke KUA domisili asal membawa Surat Pengantar (Model N1) beserta dokumen fisik lainnya yang DIMASUKKAN DALAM MAP untuk diterbitkan berkas Rekomendasi Nikah (Model N10).
Mekanisme pendaftaran nikah oleh pihak perempuan.
| Nama Berkas / Dokumen Fisik | Ketentuan / Spesifikasi |
|---|---|
| Semua Berkas Pihak Laki-Laki | 1 Bendel staples yang diserahkan sebelumnya |
| FC KTP & FC KK Catin Wanita | Fotokopi identitas domisili resmi |
| FC Akta Kelahiran Catin Wanita | Validasi keabsahan data kelahiran wanita |
| FC KTP Bapak Ibu Catin Wanita | Fotokopi KTP orang tua kandung |
| FC KK Bapak Ibu | Diperlukan jika sudah pisah KK |
| FC KTP 2 Orang Saksi | Saksi pernikahan saat ijab kabul |
| FC Akta Kematian | Khusus jika berstatus Janda Cerai Mati |
| FC Akta Cerai | Khusus jika berstatus Janda Cerai Hidup |
| Surat Izin Menikah dari Atasan | Wajib bagi Anggota TNI / POLRI (Wanita) |
Sama halnya dengan pihak pria, ajukan pengantar RT lalu bawa ke Balai Desa setempat untuk menerbitkan Model N1 dengan menyertakan seluruh berkas pria.
Setelah semua instrumen lengkap, satukan berkas final ke dalam stopmap rapi. Bagian depan stopmap wajib ditempel lembar sampul khusus.
Unduh Format Sampul Stopmap ResmiCatin dapat mendaftar melalui online atau langsung datang ke Kantor Urusan Agama
Sebelum datang ke KUA, datang terlebih dahulu ke Puskesmas / Layanan Kesehatan lain untuk melakukan tes kesehaatan, tes kehamilan, dan tes penyakit menular seksual.
Calon pengantin bisa mendaftar mandiri via online pada portal resmi Kementerian Agama.
Calon pengantin dapat membawa semua berkas yang sudah ditata rapi dalam map untuk di serahkan kepada KUA.
Verifikasi dokumen otentik dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.
Bawa berkas fisik dalam stopmap yang telah disiapkan ke Kantor KUA Kecamatan setempat untuk diperiksa keabsahannya dan mengikuti bimbingan perkawinan.
Proses verifikasi berkas hukum memerlukan pencocokan fisik dan konfirmasi langsung. Waktu pelaksanaan verifikasi ini WAJIB DIHADIRI OLEH
*Jika seluruh berkas dinyatakan valid dan telah mengikuti bimbingan perkawinan, maka registrasi selesai. Apabila terdapat berkas yang kurang, Anda diharap segera melengkapinya sebelum hari pelaksanaan akad nikah.
Prosedur administrasi hukum negara telah terpenuhi dengan sempurna. Langkah selanjutnya adalah menjaga kesiapan diri, mental, dan kesehatan untuk menunggu tibanya hari H akad nikah. Selamat menempuh hidup baru!